Malang,
Channel11comm – Surat gugatan yang dilayangkan oleh pihak calon ketua
Himanika nomor urut dua pada Rabu (13/12) terhadap pelaksanaan Pilkahimanika
(7/12) lalu berbuntut panjang.
Gugatan
yang dilayangkan tersebut berisi 5 poin, antara lain :
1. Tidak ada
informasi mengenai kriteria pencoblosan
2. Panitia
pengawas ikut campur tangan dalam pelaksanaan Pikahimanika
3. Tata cara
penghitungan surat suara dan pengesahannya yang tidak sesuai dengan Undang-Undang
Pilkahimanika FISIP UB
4. Kurang
jelasnya peraturan Berita Acara Penghitungan
5. Tata tertib
pelaksanaan mengenai publikasi online
(ditemukan salah satu bentuk kampanye dari Calon Ketua Himanika nomor urut 1
(satu) yang belum dihapus)
Dengan
adanya surat gugatan tersebut, panitia pengawas menyelenggarakan sidang panitia
pengawas pada Kamis (14/12) malam. Dalam sidang tersebut, diadakan pula mediasi
antara kedua belah pihak Calon Ketua Himanika 2018 mengenai gugatan. Namun
tidak juga menemukan solusi, maka panita pengawas mengeluarkan sanksi berat
kepada Calon Ketua Himanika 2018 nomor urut 1. Hasil sidang semalam tertuang
dalam berita acara dan press release yang
disebarluaskan melalui official account Himanika
pagi tadi (15/12). Setelah disebarluaskanya press
release, panitia adakan press
conference pada pukul 13.57 yang dihadiri oleh mahasiswa Ilmu Komunikasi .
Dalam press release tersebut, Panitia
Pilkahimanika mengakui kesalahan pada poin gugatan nomor 1-4 dan melakukan
permohonan maaf. Selain itu, berdasarkan pelanggaran atribut kampanye dari tim
sukses calon ketua Himanika nomor urut 1 (satu), maka pihak bersangkutan
dikenai sanksi berupa pemotongan suara sebanyak 25% dari total keseluruhan
perolehan suara sah dan melakukan permohonan maaf kepada seluruh mahasiswa Ilmu
Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya
(UB).
Pengurangan
itu berakibat pada perolehan suara dari calon nomor urut 1 menjadi 108,
sedangkan calon nomor urut 2 tetap 144 suara. Berdasarkan hasil tersebut, calon
nomor urut 2, Kevin Yolandri ditetapkan sebagai Ketua Himanika 2018 terpilih. Kesepakatan
dari hasil tersebut diketahui dan disepakati oleh masing-masing calon ketua dan
manajer, saksi ahli, saksi independen, dan panitia pengawas.
Seperti
yang diketahui sebelumnya, pada penghitungan suara Kamis (7/12) lalu, calon
nomor urut 1, Dimas Aritiyan, berhasil
memperoleh 146 suara, sedangkan calon nomor urut 2, Kevin Yolandri memperoleh
144 suara. Suara tidak sah sebanyak 26 suara dan 2 suara abstain.
Setelah
dilakukan press conference Jum’at
(15/12) pukul 13:57 WIB, terbukti bahwa ditemukan kesalahan yang dilakukan
salah satu tim sukses Calon Ketua Himanika 2018 nomor urut satu belum menghapus
properti kampanye setelah hari tenang.
0 Comments:
Post a Comment