BERSUARA- Siti Kholifah,
Wakil Dekan 1, Anang Sudjoko, Wakil Dekan 2, dan Harnanto, Kasubag Akademik.
bersuara masalah UKT dan KRS Online dalam acara FISIP BERCERITA vol 2 di panggung apresiasi (2/6). (
dokumentasi : BEM FISIP UB).
bersuara masalah UKT dan KRS Online dalam acara FISIP BERCERITA vol 2 di panggung apresiasi (2/6). (
dokumentasi : BEM FISIP UB).
MALANG,channel11.com,-
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP)
Universitas Brawijaya (UB) jembatani problematika penurunan Uang Kuliah
Tunggal(UKT) dan pemrogaman Kartu Rencana Studi (KRS) online melalui “FISIP BERCERITA” yang bertempat di panggung
apresiasi FISIP UB beberapa waktu lalu. Wakil dekan (Wadek) satu , Wadek
dua dan bagian Akademk FISIP berikan
solusinya.
Wadek dua, Anang Sudjoko, telah membentuk tim verifikasi
data dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ)
di FISIP untuk melakukan pengecekan data bagi mahasiswa yang mengajukan
penurunan atau penundaan UKT. ungkapnya pada Jumat (02/06).
Ia menambahkan alur yang harus ditempuh mahasiswa yaitu harus
menyiapkan berkas seperti form penurunan atau penundaan, slip gaji orang tua,
surat keterangan seperti orang tua pensiun, meninggal, atau memiliki hutang,
dan lain-lain yang telah ditandatangani oleh ketua RT/RW. Juga menambahkan slip
tagihan listrik, air, telepon, surat kendaraan dan lain-lain yang dibutuhkan.
Semua dokumen diserahkan ke bagian Advokasi BEM atau HMJ. Kusus untuk penundaan
UKT , mahasiswa diminta langsung ke bagian keuangan
FISIP untuk mengajukan pengajuan penundaan tersebut
Sedangkan masalah
KRS online, Mulai semester depan, dosen akan melakukan validasi
KRS melalui sistem online. Untuk penandatanganan, mahasiswa data minta tanda
tangan dosen pembimbing akademik setelah kembali ke Malang
usai libur semester genap .
“KRS
nanti online, kalian gak perlu datang ke sini. Tetapi tetap harus konsultasi
dengan dosen pembimbing. Sesi konsultasi tetap ada.”
Ujar Siti Kholifah, Wadek satu FISIP UB.
Sedangkan
konsultasi terkait KRS harus tetap dilakukan
untuk menghindari kesalahan pengambilan mata kuliah pada semester
tertentu.mengenai mekanismenya, tidak harus dilakuka dengan tatap muka, misal
melalui media sosial dan lain sebagainya.
“Sebagai
bukti tertulis. Di-print tiga kali.
(Pengumpulan) gak harus nunggu (atau) ketemu dosennya. Dikumpulkan di admin
jurusan, nanti dari admin jurusan yang kasih ke dosennya.”
Tambah Siti Khalifa terkait metode pengumpulan KRS.
Pihak Advokesma BEM
FISIP memaparkan terkait diangkatnya tema ini dalam FISIP BERCERITA VOL.2
karena KRS dan UKT merupakan permasalahan dari beberapa tahun lalu yang
menunggu untuk diselesaikan. Terlebih lagi pergantian kepengurusan dari pihak
dekanat FISIP menambah permasalahan ini dirasa perlu untuk diselesaikan.
“ini menjadi ajang
dialog, sehingga nantinya semua saling mengertipermasalahan yang ada. Dari situ
kita bisa memberikan solusi.” Tegas Lorencius atau yang akrab dipanggil Reno. [Rey/Lele]
0 Comments:
Post a Comment