Home Tentang Kami Berita Feature Komtribusi Komspiratif E-Bulletin Advo Info Instagram Our Videos
image1 image2 image3

SELAMAT DATANG DI CHANNEL11.COMM|LAMAN RESMI HIMANIKA UNIVERSITAS BRAWIJAYA|KABINET KOLABORASI

Revisi UU No. 32 Tahun 2002: Kenali dan Kritisi

Pemerintah melakukan revisi terhadap Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. Revisi ini justru perlu semakin ditanyakan untuk memperjelas poin dan ayat yang telah diubah. Beberapa perubahan yang ditetapkan jika dipahami layak untuk dipertimbangkan, antara lain:
1.      Regulator penyiaran. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2002 lembaga yang mengatur hal-hal mengenai penyiaran ialah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Pada pasal 8 ayat (2), tugas KPI antara lain menetapkan standar program siaran; menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran; mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran; memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran; dan melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.
Namun, adanya RUU tahun 2017 justru melemahkan KPI sebagai lembaga independen. Ruang gerak KPI hanya dibatasi untuk mengatur isi siaran saja sedangkan sistem penyiaran berada di tangan pemerintah. Sebagai lembaga independen, harusnya KPI berada di puncak teratas penyiaran. Secara sederhana, dampak melemahnya KPI dapat dilihat adanya kontrol atau campur tangan pemerintah dan DPR dalam mengatur frekuensi publik.
2.      Digitalisasi penyiaran. Pada dasarnya, perubahan ini akan menjadi dampak positif karena masyarakat dapat menikmati siaran dengan kualitas yang lebih baik dari segi gambar dan jaringan. Meskipun pada pasal 16 ayat (1) dijelaskan bahwa pemerintah memberikan jaminan ketersediaan frekuensi bagi penyelenggara jasa penyiaran televisi, masih ada tanda tanya besar akan nasib lembaga penyiaran publik seperti TVRI. Adanya digitalisasi tentunya akan semakin membuka lebar peluang bisnis bagi pemilik media untuk meraup keuntungan yang lebih besar dan tidak memungkinkan jika akan bermunculan televisi-televisi baru yang tidak akan menyulitkan mereka untuk membangun dari nol. Sedangkan TVRI sebagai LPP yang berada di tangan pemerintah akan kesulitan dari segi finansial karena perubahan digital teresterial sepenuhnya biaya lembaga penyiaran. Kesempatan TVRI untuk menjadi penyiaran digital akan tertutup karena kanal frekuensinya sudah habis.
3.      Pembentukan Lembaga Penyiaran Khusus (LPK), yaitu lembaga penyiaran yang didirikan dan dimiliki oleh lembaga Negara, kementrian/lembaga, partai politik, atau pemerintah daerah yang kegiatannya menyelenggarakan penyiaran radio dan/atau penyiaran televisi. Definisi tersebut bertolak belakang dengan pasal 105 ayat (5) apabila dipahami lebih dalam. Sebagai lembaga penyiaran yang didirikan dan dibiayai oleh partai politik, misalnya, tidak memungkinkan jika isi siaran akan mencakup mengenai kegiatan partai politik tersebut sehingga lembaga penyiaran digunakan sebagai alat propaganda politik, terlebih apabila LPK ini diberikan izin untuk bekerjasama dengan LPB. Artinya, isi siaran antara LPP, LPS, atau LPB tidak akan jauh berbeda.
4.      Tidak dibatasinya Sistem Siaran Jaringan (SSJ) bagi LPS. Perubahan peraturan ini membuka ruang gerak yang lebih luas bagi LPS. Sekarang ini, LPS yang memiliki SSJ saja sudah cukup menjamur walau sudah dibatasi, apalagi jika tidak diberi batasan. LPS, jika ingin menambah siaran local, harus melalui SSJ terlebih dahulu. Artinya, dengan adanya penetapan tersebut, televisi jaringan lokal yang independen akan semakin kalah saing.

Sikap Kita Sebagai Mahasiswa Ilmu Komunikasi
            Sebagai mahasiswa, baiknya kita bersikap kritis terhadap revisi undang-undang ini. Implementasinya bisa berupa diskusi aktif bersama mahasiswa, dosen, dan komunitas pers baik di dalam maupun diluar kampus. Diskusi ini bertujuan agar lebih membuka wawasan mahasiswa sendiri. Dengan mengkritisi topik kebijakan ini, khususnya bersama komunitas pers, kita berharap apa yang kita kritisi bisa tersampaikan kepada pemerintah.
            Sikap kita sebagai mahasiswa juga tidak sebatas mengadakan diskusi namun bisa juga engan menulis. Mahasiswa Ilmu Komunikasi pasti sudah diajarkan untuk bisa menulis berita dengan baik. Hal ini bisa dimanfaatkan. Kita bisa mengirim tulisan kita yang tentunya bersifat mengkritisi kebijakan ini ke media online. Ini bisa dijadikan salah satu garda terdepan jika suara kita sebagai mahasiswa didengar oleh khalayak. Dengan ini juga, kita bisa sekaligus meliterasi masyarakat awam yang belum mengerti akan kerugian apa yang akan terjadi jika revisi undang undang tersebut jadi disahkan. [pid] 

Share this:

CONVERSATION

0 Comments:

Post a Comment