sumber: jawapos |
MALANG, Channel11.COMM ― Isu tentang kenaikan harga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan yang sedang beredar belakangan ini, tentunya sudah tidak asing lagi terdengar di kalangan masyarakat. Parlemen sendiri akhirnya memberikan lampu hijau kepada pemerintah untuk menaikan tarif iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan tarif ini efektif berlaku pada 1 Januari 2020.
Pandangan Kenaikan BPJS
dari Pemerintah
Dilansir
dari Tirto.id, iuran BPJS
Kesehatan akan naik pada Januari 2020. Sesuai dengan usulan Menteri Keuangan,
Sri Mulyani, kenaikan tersebut mencakup peserta yang menggunakan Fasilitas
Kesehatan (Faskes) kelas III, serta peserta yang menikmati Faskes kelas I dan
II. Secara rinci, berikut kenaikan iuran BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan Kelas I
naik 2 kali lipat, dari semula Rp80.000,00 menjadi Rp160.000,00 BPJS Kesehatan
Kelas II naik dari Rp51.000,00 menjadi Rp110.000,00. BPJS Kesehatan Kelas III
naik dari Rp25.500,00 menjadi Rp42.000,00. Kenaikan untuk Faskes kelas III yang
dikehendaki Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut sama dengan usulan Dewan
Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Sementara itu, Direktur
Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, menyebutkan bahwa perusahaannya akan
menderita defisit Rp77,9 triliun pada tahun 2024 jika tak ada kenaikan iuran.
Maka, untuk menanggulangi potensi defisit harus dilakukan kajian iuran
baru."Kalau tidak melakukan apapun itu akan defisit Rp39,5 triliun
kemudian pada tahun 2021 Rp50,1 triliun, 2022 Rp58,6 triliun, 2023 Rp67,3
triliun, dan 2024 Rp77,9 triliun," ujar Fahmi.
Pandangan Dosen
Menurut
Dosen Jurusan Ilmu Komunikasi, Abdul Hair, kenaikan harga BPJS tidak
menguntungkan bagi masyarakat. Menurut Hair, negara seharusnya memberikan
jaminan kehidupan kepada rakyatnya mencari keuntungan tersendiri. Kenaikan
harga BPJS ini jelas membebani masyarakat “Saya sendiri tiap bulan membayar
iuran, tetapi tidak pernah memakai BPJS,” ujarnya. Selain itu, Hair juga
membandingkan fasilitas kesehatan di Jerman dengan Indonesia, yang mana Jerman
memberikan fasilitas kesehatan bagi masyarakatnya. Menurut Hair, kenaikan harga BPJS ini sangat
membebankan untuk orang bawah.
Selain
itu, pendapat lainnya yaitu anggaran BPJS bisa dibebankan setengah untuk
masyarakat dan setengah lagi dari pemerintah. Pada saat ini BPJS mengalami
defisit. Namun pada saat masalah kenaikan harga mencuat, ada usulan dimana
dewan direksi akan dinaikan gajinya. Secara pribadi, Hair tidak setuju dengan
hal ini. Logika pertama, BPJS jangan dijadikan sebagai lahan untung. Pada
dasarnya BPJS itu adalah layanan yang digunakan untuk kesehatan masyarakat. Logika
kedua, efisiensi itu jelas penting dan saat ini efisiensinya sama sekali tidak
ada. Logika ketiga, untuk pembayaran iuran setengah dari masyarakat dan
setengah lagi dibebankan dari lainnya.
Pandangan dari Communite
Pandangan dari Communite
Menurut
Aldi Aditya, Communite 2019, yang baru mendengar bahwa harga BPJS akan naik
pada bulan Januari mendatang, merasa rugi karena ia sendiri jarang memakai BPJS
dan setiap bulannya membayar iuran. Menurutnya, kenaikan iuran BPJS ini
merugikan semua golongan masyrakat, baik masyarakat golongan atas dan golongan
bawah. Aldi juga menyayangkan orang-orang yang menggunakan BPJS dengan tidak
bijak, seperti orang yang baru sakit kemudian mendaftar BPJS, namun setelah
sembuh mereka tidak mau lagi membayar iuran BPJS tersebut. [yo/akb]
Penulis:
Penulis:
Theodorus Admadireja
Akbarrizal Sukarya
Penyunting:
Adrian
David Leonardo
0 Comments:
Post a Comment