Malang - Lembaga Kedaulatan
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik Universitas Brawijaya (LKM FISIP UB) hingga saat ini masih mengandalkan
penggalangan danus. Padahal, hal ini bertentangan dengan peraturan yang telah
tertera di FISIP. Namun nampaknya mahasiswa belum dapat menerima hal itu
sepenuhnya.
“Aturan itu tadi tidak
disosialisasikan, terus tidak ada tindakan kalau ada pelanggarannya. Cuma
sekedar ditempel. Ya aku kira itu hanya di lobby
bukan di semua tingkat gedung. Banyak orang yang mungkin tidak tahu,” tanggap
Jasmine, mahasiswi Ilmu Komunikasi 2016.
Sementara itu, Alfin, mahasiswa
Ilmu Komunikasi 2016, memiliki pendapat yang berbeda, “kalau aku sih setuju aja mereka danus, karena
berjualan di dalam gedung ga ada
dampak buruknya kok,” ujarnya.
Nyatanya, keberadaan peraturan yang
telah terpampang sejak awal tahun 2016 tersebut tidak mempengaruhi kegiatan
mahasiswa dalam menggalang danus. Bukan hanya mahasiswa, penjual koran di dalam
FISIP pun terang-terangan dalam menjajakan korannya.
Menurut Dika, mahasiswa Ilmu
Politik 2016, peraturan yang dipasang di pintu masuk gedung B itu ditujukan
untuk penjual dari luar kampus (bukan mahasiswa). “Kalaupun ditujukan untuk
mahasiswa, sebaiknya mereka tidak lagi berjualan di area gedung B, FISIP. Bisa
saja mereka berjualan di area kantin, CL, atau kantin luar FISIP,” ungkapnya.
Adapun pendapat lain datang dari
Vidian Ade, mahasiswa Hubungan
Internasional 2014. Menurutnya, perlu disediakan
tempat khusus untuk berjualan di FISIP, “kayak
stand bazaar gitulah modelnya. Takutnya kalau jualan di per lantai seperti dulu lagi, kebersihan
yang dikhawatirkan. Ya pokoknya danus tetep berjalanlah,” tujar mahasiswa yang juga merupakan ketua tingkat
Hubungan Internasional ini. (rr/dym)
0 Comments:
Post a Comment