Home Tentang Kami Berita Feature Komtribusi Komspiratif E-Bulletin Advo Info Instagram Our Videos
image1 image2 image3

SELAMAT DATANG DI CHANNEL11.COMM|LAMAN RESMI HIMANIKA UNIVERSITAS BRAWIJAYA|KABINET KOLABORASI

Klarifikasi Isu Pilkahimanika dan Hasil Sidang Panwas

Malang, Channel11comm – Surat gugatan yang dilayangkan oleh pihak calon ketua Himanika nomor urut dua pada Rabu (13/12) terhadap pelaksanaan Pilkahimanika (7/12) lalu berbuntut panjang.
Gugatan yang dilayangkan tersebut berisi 5 poin, antara lain :
1.       Tidak ada informasi mengenai kriteria pencoblosan
2.       Panitia pengawas ikut campur tangan dalam pelaksanaan Pikahimanika
3.       Tata cara penghitungan surat suara dan pengesahannya yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Pilkahimanika FISIP UB
4.       Kurang jelasnya peraturan Berita Acara Penghitungan
5.       Tata tertib pelaksanaan mengenai publikasi online (ditemukan salah satu bentuk kampanye dari Calon Ketua Himanika nomor urut 1 (satu) yang belum dihapus)
Dengan adanya surat gugatan tersebut, panitia pengawas menyelenggarakan sidang panitia pengawas pada Kamis (14/12) malam. Dalam sidang tersebut, diadakan pula mediasi antara kedua belah pihak Calon Ketua Himanika 2018 mengenai gugatan. Namun tidak juga menemukan solusi, maka panita pengawas mengeluarkan sanksi berat kepada Calon Ketua Himanika 2018 nomor urut 1. Hasil sidang semalam tertuang dalam berita acara dan press release yang disebarluaskan melalui official account Himanika pagi tadi (15/12). Setelah disebarluaskanya press release, panitia adakan press conference pada pukul 13.57 yang dihadiri oleh mahasiswa Ilmu Komunikasi .
Dalam press release tersebut, Panitia Pilkahimanika mengakui kesalahan pada poin gugatan nomor 1-4 dan melakukan permohonan maaf. Selain itu, berdasarkan pelanggaran atribut kampanye dari tim sukses calon ketua Himanika nomor urut 1 (satu), maka pihak bersangkutan dikenai sanksi berupa pemotongan suara sebanyak 25% dari total keseluruhan perolehan suara sah dan melakukan permohonan maaf kepada seluruh mahasiswa Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB).
Pengurangan itu berakibat pada perolehan suara dari calon nomor urut 1 menjadi 108, sedangkan calon nomor urut 2 tetap 144 suara. Berdasarkan hasil tersebut, calon nomor urut 2, Kevin Yolandri ditetapkan sebagai Ketua Himanika 2018 terpilih. Kesepakatan dari hasil tersebut diketahui dan disepakati oleh masing-masing calon ketua dan manajer, saksi ahli, saksi independen, dan panitia pengawas.
Seperti yang diketahui sebelumnya, pada penghitungan suara Kamis (7/12) lalu, calon nomor urut 1, Dimas Aritiyan,  berhasil memperoleh 146 suara, sedangkan calon nomor urut 2, Kevin Yolandri memperoleh 144 suara. Suara tidak sah sebanyak 26 suara dan 2 suara abstain.

Setelah dilakukan press conference Jum’at (15/12) pukul 13:57 WIB, terbukti bahwa ditemukan kesalahan yang dilakukan salah satu tim sukses Calon Ketua Himanika 2018 nomor urut satu belum menghapus properti kampanye setelah hari tenang. 

Share this:

CONVERSATION

0 Comments:

Post a Comment