Malang – Channel11.COMM – Selasa
(20/3) dua asesor dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
Prof. Dr. Muhammad Nadjib Bustan dan Dr. Toto Sugito melakukan kunjungan
lapangan (site visit) dalam rangka Akreditasi Program Studi S1 Ilmu
Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya (FISIP
UB).
Berdasarkan pantauan Channel11.COMM, kedua asesor tiba di
FISIP UB pada pukul 08.37 WIB. Muhammad Nadjib menuju ruang rapat lantai 6
gedung A sedangkan Toto Sugito bergegas ke ruang rapat lantai 7 gedung B.
Anikki Reynara, Ketua Divisi Advokasi Himanika, menjelaskan
kepada Channel11.COMM bahwa
penilaian dibagi menjadi dua. “Masing-masing asesor memiliki tugasnya
masing-masing. Prof. Muhammad Nadjib mengurus penilaian yang berkaitan dengan
fakultas sedangkan Dr. Toto Sugito di bagian jurusan,” ungkapnya.
Selama tiga hari, sejak Senin (19/3) hingga Rabu (21/3),
panitia akreditasi dari jurusan Ilmu Komunikasi yang terdiri atas dosen dan
mahasiswa berfokus untuk menyiapkan segala kebutuhan akreditasi. Rencananya,
data yang disiapkan oleh panitia akreditasi akan dikumpulkan kepada tim asesor
dan dibawa ke Jakarta untuk dilakukan validasi oleh BAN-PT.
Mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Pasal 6 (1), masa berlaku status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi adalah 5 (lima) tahun . Oleh sebab itu, diperlukan pembaharuan akreditasi setiap 5 tahun sekali.
Kegiatan akreditasi ini sendiri merupakan kali ketiga bagi prodi S1 Ilmu Komunikasi FISIP UB setelah sebelumnya pernah dilaksanakan pada tahun 2009 dan 2014.
Sebelumnya, Program Studi Ilmu Komunikasi secara resmi
dirintis sejak dikeluarkannya izin dari DIKTI pada tanggal 13 November 2003,
melalui SK Dirjen Dikti Depdiknas Nomor 3545/D/T/2003.
Kemudian pada tanggal 30 Agustus 2006 Program Studi Ilmu
Komunikasi mendapat perpanjangan izin penyelenggaraan dari Dikti melalui SK
Dirjen Dikti nomor 3228/D/T/2006.
Sedangkan Akreditasi B yang disandang oleh Jurusan Ilmu
Komunikasi didapat pada tahun 2009 Berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi Republik Indonesia Nomor 002/BAN-PT/Ak-XIII/S1/IV/2009.
Akreditasi terebut diperbaharui kembali pada tahun 2014.
Jurusan Ilmu Komunikasi mendapatkan akreditasi B lagi dengan dikeluarkannya SK
BAN PT Nomor: 437/SK/BAN-PT/Akred/S/XI/2014 yang berlaku sejak 2 November 2014
hingga 01 November 2019.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Channel11.COMM, akreditasi merupakan
bentuk pengakuan atas proses evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas
komitmen perguruan tinggi terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan Tridarma
perguruan tinggi untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan.
Terdapat 21 tahap dalam proses akreditasi. Tahapan
terpenting adalah penyerahan dokumen akreditasi ke sekretariat BAN-PT secara
lengkap dan valid. Dokumen tersebut dievaluasi oleh badan penilaian. Apabila
lolos, akan disusul kunjungan lapangan dari asesor selama tiga hari.
Setelahnya, akan dilakukan pengecekan terhadap hasil asesmen. Tahap terakhir,
BAN-PT akan memvalidasi data dan dijadikan acuan untuk penentuan status
akreditasi perguruan tinggi yang dikunjungi. [drey/zir]
Penulis :
Audrey Tiara Faddila
Balqis Fauzira Adawinsa Putri
Penyunting :
Latifah Hanum Khairunnisa
M. Yufirly Raizza Fadilah
0 Comments:
Post a Comment